Kamis, 04 Juni 2009

Prita Bebas, Jadi Tahanan Kota


JAKARTA. Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang akhirnya dibebaskan. Status ibu dua orang anak ini berubah dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan saat dihubungi Kontan melalui telepon.

Jasman mengatakan, perubahan status Prita tersebut dimulai sejak hari ini (3/6). Dengan demikian, Prita tak lagi harus mendekam dan merasakan dinginnya tembok penjara. Saat ditanya sampai kapan Prita akan menjadi tahanan kota, Jasman hanya menjawab pendek. "Tergantung putusan pengadilan," katanya.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Muasal penahanannya, Prita dilaporkan oleh pihak RS Omni Internasional. Prita diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan pencemaran nama baik tersebut didasarkan dari surat elektronik Prita yang berisi curahan hatinya tentang pelayanan RS Omni yang dirasanya amburadul. Surat itu lalu disebarkan ke beberapa temannya melalui internet.

Jasman sendiri enggan berkomentar terhadap tuduhan pelanggaran pasal yang dikenakan pada Prita. "Saya tak bisa kasih komentar karena berkasnya sudah di pengadilan dan besok jam 10 juga sudah sidang," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar